PARTNER

STNK, Pajak Kendaraan, SIM, Kartu Smart KIR dan Uji KIR

STNK, Pajak Kendaraan, SIM, Kartu Smart KIR dan Uji KIR

Selamat malam para pembaca semua....Hari ini Minggu, 29 Januari 2023 tidak terasa sudah satu bulan kita melalui tahun baru 2023.
Kali ini kami ingin menyapa para pembaca semua, khususnya pelanggan setia MEGA-Biro-Jasa. Beberapa dari kita mungkin pernah dihadapkan pada keadaan dimana Razia di depan mata dan kita berada tepat di hadapan dengan Yth polisi-polisi yang sedang menjalankan tugasnya di jalan.
Ketika keadaan STNK ( termasuk pajak kendaraan ), SIM ( surat Izin Mengemudi ) kita bawa, tentu akan tenang ketika menghadapi situasi tersebut.
Beda hal nya dengan yang kondisinya tidak punya SIM misalkan, atau STNK nya tidak ada, atau STNK nya mati, atau pajak nya mati, tentu keadaan itu akan spontan memacu detak jantung dag dig dug

Anggota kepolisian yang bertugas biasanya akan menanyakan STNK dan SIM ( dan Kartu Uji KIR jika mobil angkutan ) saat me razia pengguna jalan.
Hal ini sesuai dengan UU Nomoor 22 Tahun 2009, Pasal 106 yang berbunyi :
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: 

 a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; 
 b. Surat Izin Mengemudi;
 c. bukti lulus uji berkala; dan/atau 
 d. tanda bukti lain yang sah. 

Nah, sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus selalu perhatikan dengan hal tersebut, berkendara mau menggunakan motor ataupun mobil harus memperhatikan kelengkapan dokumen yang wajib di bawa
Pun dengan kelaikan kendaraan yang akan di gunakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.

Hal terkini yang wajib diperhatikan diantaranya :
  1. SIM jika telat 1 hari saja diperpanjang, maka otomatis SIM akan hangus dan tidak bisa diperpanjang
  2. STNK yang telat 2 tahun tidak diperpanjang akan masuk daftar penghapusan No Polisi oleh pihak samsat 
  3. Pajak kendaraan harus dibayar setiap tahun
  4. Service rutin kendaraan, ganti oli, perawatan khusus untuk kendala yang tidak biasa dirasakan saat mengendara kendaraan harus dilakukan.
  5. Sabuk pengaman harus dipastikan berfungsi dengan baik
  6. Surat Uji KIR ( e-Smart KIR ) juga harus dalam keadaan hidup
  7. Kondisi fisik dan psikis juga harus diperhatikan, jika merasa kurang sehat atau mengantuk, jangan ambil resiko memaksakan berkendara, karena akan fatal akibatnya jika terjadi kecelakaan.

Sebenarnya banyak sekali hal lain yang juga harus diperhatikan, namun tidak bisa kami tuliskan semua di sini. Pada intinya semua yang diperlukan harus dipenuhi jika akan berkendara, agar selamat dan lancar selama berkendara.




Salam dari kami MEGA-Biro-Jasa yang selalu siap melengkapi kebutuhan para pengguna jalan untuk memenuhi serta melaksanakan kewajiban para wajib pajak dan pengguna jalan semua, diantranya untuk mengurus :
  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
  2. STNK & Plat 5 Tahunan
  3. Duplikat STNK Hilang 
  4. Balik Nama Kendaraan 
  5. Mutasi dan BBN 
  6. Perpanjangan KIR 
  7. Cabut Berkas
untuk seluruh wilayah Indonesia

Konsultasi gratis dari kami mudah-mudahan bisa membantu mencerahkan anda para pembayar pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan Semoga informasi ini bisa bermanfaat. 

MEGA-Biro-Jasa Konsultasi bisa melalui 
Whatsapp Nomor : 089677301311

Info lainnya, silakan klik 
Website www.mega-birojasa.com
Fanpage https://www.facebook.com/Megabirojasa/

Selamat beraktivitas....

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "STNK, Pajak Kendaraan, SIM, Kartu Smart KIR dan Uji KIR"

Post a Comment