PARTNER

Polri Satuan Lalu Lintas Cimahi Akan Gelar Operasi Patuh pada 4-17 Maret 2024

Polri Satuan Lalu Lintas Cimahi Akan Gelar Operasi Patuh pada 4-17 Maret 2024



Persiapan menghadapi Razia kawan pajak semua...

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya kota Cimahi akan melaksanakan Razia ( Operasi Patuh ) 2024 yang akan dimulai tanggal 4 Maret s.d. 17 Maret 2024. Harapannya operasi Patuh tentunya mengajak masyarakat supaya bisa tertib dan disiplin berlalu lintas. Tak hanya itu, melalui operasi ini, kepolisian juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas 

Biasanya sasaran operasi Razia adalah : 
1. Knalpot yang bising (tidak sesuai standar) yang memekikkan telinga. Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 
2. Penggunaan rotator atau sirine tidak sesuai Lihat Foto Ilustrasi lampu rotator dan strobo(-) Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 
3. Ajang Balapan liar Pengendara yang melakukan balap liar juga siap-siap akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta jika tetap masih ada yang melakukannya. 
4. Melawan arus juga akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000 ditambah mungkin peluang adanya tilat elektronik ( Tilang ETLE ). 
5. Bermain ponsel Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000. 
6. Tidak menggunakan helm SNI Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000 
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000. 
8. Berboncengan lebih dari 1 orang Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ."
Untuk itu berhati hatilah


Untuk Informasi Lebih Lanjut, hubungi :

Irfan Bambang Saputra
085 224 300 192 WhatsApp
0819 1007 1133
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com

facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Polri Satuan Lalu Lintas Cimahi Akan Gelar Operasi Patuh pada 4-17 Maret 2024"

Post a Comment