PARTNER

Tip dan Trik Membeli kendaraan Seken / Bekas Pakai

Bertumbuhnya Pemilik Kendaraan

mega-birojasa-Tip dan Trik Membeli kendaraan Seken / Bekas Pakai

Pasar otomotif yang terus bertumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional telah menyebabkan banyak pihak di berbagai sektor ekonomi ikut menikmati hasilnya. "Orang Kaya Baru" (OKB) sebutan jaman sekarang banyak bermunculan, sehingga pertumbuhan konsumsi tersebut mempengaruhi juga pasar otomotif. Para pemilik kendaraan lama banyak yang menjual kendaraannya untuk kemudian menggantinya dengan kendaraan keluaran terbaru. Harga kadang bukan lagi menjadi masalah, asal mereka puas bisa memiliki kendaraan sesuai dengan yang diinginkan. Akibat dari pembelian kendaraan baru ini berimplikasi pada peningkatan transaksi jual beli kendaraan bekas pakai/seken. Karena segmen pasar nya yang memang relatif terpisah, tidak ada hubungannya. Kami dari Mega-Biro Jasa, yang merupakan salah satu biro jasa di wilayah bandung timur kotamadya bandung, pun turut serta dalam beberapa transaksi Balik Nama Kendaraan seken, atas permintaan dari Klien yang memang ada keterbatasan waktu sehingga tidak bisa mengurus Balik Nama Kendaraan sendiri sehingga memanfaatkan Biro Jasa.


Tip dan Trik Membeli kendaraan Seken / Bekas Pakai

Nah berikut ini beberapa tips bagi anda yang ingin membeli kendaraan seken yaitu :
1. Teliti Surat surat kendaraan nya mulai dari :

  • BPKB dan kelengkapan surat yang biasanya diselipkan didalamnya yaitu Faktur / Invoice, Kuitansi kosong yang sudah ditanda tangan oleh penjual, Sertifikat Nomor Induk Kendaraan (NIK),
  • STNK yang biasanya terdiri dari Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan di baliknya ada lembar Surat Keterangan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ DAN PNBP, biasanya lembar ini disatukan dalam 1 buah plastik kecil

2. Hindari bertransaksi di tempat-tempat umum seperti di Jalan, Pom bensin, Mall, Pasar, dan lain-lain. Sebaiknya lakukan transaksi di tempat tinggal atau kantor tempat bekerja si penjual. Buat perjanjian seperlunya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan misalnya :

  • BPKB nya palsu dll karena ini pasti akan sangat merugikan kita.
  • Ada kerusakan fatal yang mengakibatkan pengeluaran biaya yang besar (berhubungan dengan mesin dan lain-lain) yang pastinya akan menjadi tanggung jawab kita jika tidak mengantisipasi saat transaksi

3. Periksa riwayat service kendaraan di authorized service provider ( service center resmi ) untuk melihat track record service yang dilakukan oleh pemilik kendaraan sebelumnya, biasanya biaya pengecekan ini memakan biaya Rp.300.000 dan akan dibebankan kepada pembeli.
4. Periksa Nomor rangka dan nomor mesin nya lalu sesuaikan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK. Untuk proses ini, anda bisa mendatangi kantor samsat terdekat dan meminta tolong kepada petugas cek fisik untuk mengeceknya.

Nah... itulah beberapa poin yang kiranya harus diperhatikan agar kita tidak tertipu saat membeli kendaraan seken.

Artikel Terkait :
1. Kantor Samsat Polda Metro Jaya
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Melalui Biro Jasa
3. Biro Jasa STNK Kendaraan Roda Empat

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
081910071133
089677301311 (WhatsApp)
085224300192
089609144122 (Line)
pin BB 576ae206


email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Tip dan Trik Membeli kendaraan Seken / Bekas Pakai"

Post a Comment