Balik Nama Kendaraan
Jika akan melakukan Balik Nama Kendaraan, maka ada beberapa persyaratan nya yaitu :
1 KTP Fotocopy Pemilik Baru Kendaraan
2 STNK dan Lembar Pajak Asli
3 BPKB Asli
4 Cek fisik kendaraan
5 Kuitansi transaksi jual beli
6 Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan
Mengurus BBN itu gampang-gampang susah, untuk orang yang memang punya banyak waktu dan tidak malu bertanya-tanya ke orang, Proses Balik Nama mungkin jadi hal yang mudah dan bisa diurus sendiri.
Namun untuk sebagian orang yang sibuk dan tidak punya waktu banyak, pilihan untuk menitipkan berkas ke biro jasa terpercaya bisa jadi pilihan yang rasional. Sehingga bisa menggunakan waktu yang dimiliki untuk fokus mengerjakan yang lain sehingga bisa memberikan nilai tambah lebih besar daripada sekedar mengantri di samsat
Apabila BBN ini melibatkan 2 kota yang berbeda, maka harus di awali dengan Cabut berkas dulu di samsat awal. Lalu bersambung ke Mutasi masuk ke samsat tujuan.
Biar tidak gagal paham, perlu di ingat bahwa paling lambat 2 minggu sejak proses cabut berkas di samsat awal di proses selesai, hal penting yang harus dilakukan adalah memproses MUTASI MASUK Berkas ke samsat tujuannya. Agar terhindar dari denda.
Siap membantu untuk seluruh wilayah indonesia
Untuk Informasi Lebih Lanjut, hubungi :
Irfan Bambang Saputra
085 224 300 192 WhatsApp
0819 1007 1133
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Irfan Bambang Saputra
085 224 300 192 WhatsApp
0819 1007 1133
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
.jpeg)
0 Response to "Persyaratan untuk Cabut Berkas STNK/BPKB atau Proses Balik Nama ( BBN ) Kendaraan"
Post a Comment