Persyaratan untuk Duplikat STNK Hilang
- KTP asli pemilik yg nama nya ada di STNK
- BPKB Asli - ATAU - Surat Keterangan dari Leasing + fotocopy BPKB
- Cek fisik kendaraan ( bisa memanfaatkan _cek fisik Bantuan_ ( Cek fisik yang di sahkan oleh petugas dari samsat yg terdekat dari lokasi kendaraan saat ini ) )
- Surat Keterangan Kehilangan dari Polrestabes/Polres terdekat )
Proses ini lumayan panjang karena harus melakukan tahapan yaitu :
- buat laporan kehilangan di kantor polisi
- pasang iklan koran
- Di tanggal koran terbit, harus beli koran nya dan di gunting iklan kehilangan nya
- Buat BAP di Polrestabes
- Buat BA ke Polda
- Proses Akhir Pendaftaran Duplikat STNK di samsat.
Ada 4 tempat yang harus dikunjungi
Untuk Informasi Lebih Lanjut, hubungi :
Irfan Bambang Saputra
085 224 300 192 WhatsApp
0819 1007 1133
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

0 Response to "Persyaratan untuk Duplikat STNK Hilang"
Post a Comment