PARTNER

Persyaratan untuk Duplikat STNK Hilang

Persyaratan untuk Duplikat STNK Hilang

  1. KTP asli pemilik yg nama nya ada di STNK
  2. BPKB Asli    -  ATAU   -  Surat Keterangan dari Leasing + fotocopy BPKB
  3. Cek fisik kendaraan ( bisa memanfaatkan _cek fisik Bantuan_ ( Cek fisik yang di sahkan oleh petugas dari samsat yg terdekat dari lokasi kendaraan saat ini ) )
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Polrestabes/Polres terdekat )


Proses ini lumayan panjang karena harus melakukan tahapan yaitu : 
  • buat laporan kehilangan di kantor polisi 
  • pasang iklan koran 
  • Di tanggal koran terbit, harus beli koran nya dan di gunting iklan kehilangan nya 
  • Buat BAP di Polrestabes 
  • Buat BA ke Polda 
  • Proses Akhir Pendaftaran Duplikat STNK di samsat. 

Ada 4 tempat yang harus dikunjungi


Untuk Informasi Lebih Lanjut, hubungi :

Irfan Bambang Saputra
085 224 300 192 WhatsApp
0819 1007 1133
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com

facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Persyaratan untuk Duplikat STNK Hilang"

Post a Comment