PARTNER

Pengurusan BPKB yang hilang

Berikut ini adalah beberapa hal yang penting dan perlu dipersiapkan dalam pengurusan duplikasi BPKB yang hilang

Pengurusan BPKB yang hilang, mega-biro-jasa-bandung

Kalo terjadi kehilangan BPKB,  maka kita harus melakukan hal-hal berikut ini untuk pengurusan duplikat BPKB yaitu :
  1. Tanda jati diri yang sah berupa :
    • KTP --- untuk perorangan
    • Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili ---untuk Badan Hukum
    • Surat keterangan kepemilikan BPKB yang di tandatangani oleh pimpinan dan di stempel / cap instansi ---untuk instansi pemerintah. 
  2. Photo Copy STNK ( 4 rangkap )
  3. Photo Copy BPKB bila ada 
  4. Laporan kehilangan dari kepolisian setempat ( Polres atau Polrestabes ). 
  5. Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian setempat. 
  6. Surat keterangan blokir dari kepolisian setempat 
  7. Iklan minimal di 4 media massa  + kuitansi  + potongan iklan (Pikiran Rakyat, TRIBUN JABAR, GALAMEDIA
  8. Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pemilik dengan di bubuhi materai Rp. 6.000 yang menyatakan BPKB hilang dan sedang tidak dijaminkan kepada pihak manapun
  9. Kuitansi pembelian
  10. Surat kuasa bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dengan dibubuhi materai Rp. 6.000 berikut photo copy KTP  yang diberi kuasa. 
  11. Hasil pengecekan data infokrim / Teknologi informasi polda jabar
  12. Untuk kendaraan tahun 2000 ke atas, di tambah dengan ketenangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik kendaraan
  13. Untuk kendaraan tahun 1995 keatas, surat keterangan dari leasing  / Bank minimal 3 (tiga) surat keterangan yang menerangkan bahwa BPKB sedang tidak dijaminkan. 
  14. Photo Copy  file  / arsip STNK di samsat dan crosscek kendaraan di bagian informasi samsat. 
  15. Arsip / file BPKB yang hilang
  16. Bukti hasil  cek fisik kendaraan dari kepolisian (kendaraan wajib di hadirkan) dan dilakukan sesi pemotretan pada bagian depan,  belakang,  samping kiri dan kanan, bagian noka (nomor kendaraan)  dan nosin (nomor mesin) kendaraan tersebut.
Catatan :
Iklan di media massa harus mencantumkan informasi dari pemohon bahwa BPKB benar-benar hilang /tidak ditemukan
apabila BPKB  asli ditemukan kembali,  harap segera menghubungi seksi BPKB Ditlantas Polda Jabar.

MAAF KAMI SEKARANG TIDAK LAGI MENERIMA PENGURUSAN DUPLIKAT BPKB



Artikel Terkait :
Biro Jasa STNK
Biro Jasa Bandung

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311

email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

2 Responses to "Pengurusan BPKB yang hilang "